Sesuai hasil rapat pleno Dewan Pengupahan kota (Depeko) telah ditetapkan upah minimum untuk kota Tangerang naik menjadi Rp 2.203.000,00.
Para buruh di kota Tangerang akan cukup bernafas lega, mengingat upah minimum tersebut akan cukup membantu memenuhi kebutuhan layak bagi buruh dan keluarganya.
Tanggal 20 November 2012, Jokowi memutuskan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta.
Selanjutnya Upah minimum untuk beberapa kota bisa dilihat di bawah ini :
Upah minimum untuk kota Semarang sebesar Rp 1.209.100,00.
Upah Minimum untuk Surabaya dan Gresik sebesar Rp. 1.740.000,00
Upah Minimum Kota Medan 2013 sebesar Rp1.460.000,00 yang baru ditetapkan oleh Dewan Pengupahan setempat akan segera direvisi.
Upah Minimum Kota Bandung Rp 1.538.703,00
Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
Upah Minimum Kabupaten Bogor Rp 2.002.000
Para buruh di kota Tangerang akan cukup bernafas lega, mengingat upah minimum tersebut akan cukup membantu memenuhi kebutuhan layak bagi buruh dan keluarganya.
Tanggal 20 November 2012, Jokowi memutuskan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta.
Selanjutnya Upah minimum untuk beberapa kota bisa dilihat di bawah ini :
Upah minimum untuk kota Semarang sebesar Rp 1.209.100,00.
Upah Minimum untuk Surabaya dan Gresik sebesar Rp. 1.740.000,00
Upah Minimum Kota Medan 2013 sebesar Rp1.460.000,00 yang baru ditetapkan oleh Dewan Pengupahan setempat akan segera direvisi.
Upah Minimum Kota Bandung Rp 1.538.703,00
Upah Minimum Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
Upah Minimum Kabupaten Bogor Rp 2.002.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan menuliskan komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar yang menyinggung masalah SARA akan dihapus.